Pemerintah sudah siapkan dana Rp 7 T untuk Inalum



JAKARTA. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) resmi menjadi milik Pemerintah Indonesia, menyusul berakhirnya Perjanjian Induk antara Pemerintah RI dengan para investor perusahaan itu pada 31 Oktober 2013 lalu.

Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah menyiapkan dana Rp 7 triliun untuk pembayaran kompensasi terkait dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri, mengatakan, pelaksanaan pengambilalihan Inalum melalui pengalihan saham Nippon Asahan Alumunium (NAA) Co. Ltd sebanyak 58,88% dibiayai dari Dana Investasi.


Pembiayaan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.06/2013 yang ditandatangani Chatib pada 2 Oktober 2013.

Dana tersebut terdiri atas:

a. Dana Investasi Pembelian Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi untuk Pembelian Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 2 triliun.

 b. Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan Inalum sebesar Rp 5 triliun.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 dan 5 dalam PMK, menyebutkan, dana Investasi Pembelian Inalum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah.

Sedangkan dana pembiayaan investasi pengambilalihan Inalum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013 pada pos pembiayaan investasi dalam rangka pengambilalihan Inalum.

Meski demikian, menurut Menkeu, pembayaran pengambilalihan saham NAA pada Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara tim perundingan dengan NAA.

Adapun, pencairan Dana Investasi Pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam PMK itu juga diatur, jika terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase.

Jika itu terjadi, dana investasi pembelian yang masih tersedia dalam rekening induk di PIP, digunakan untuk pembayaran selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.

Dikelola Kementerian BUMN

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (1/11) mengatakan, terhitung mulai Jumat (1/11) PT Inalum secara resmi milik pemerintah Indonesia. Untuk selanjutnya, Inalum akan dikelola oleh Kementerian BUMN sebagai asset baru.

“Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama dan kembalinya seluruh aset, PT Inalum dimiliki 100 persen oleh Indonesia. Per 1 November, seluruh aset kembali ke pemerintah Indonesia,” kata MS Hidayat seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Sesuai kesepakatan, kontrak pihak Jepang dalam mengelola Inalum habis pada 31 Oktober 2013. Dengan demikian, aset Inalum akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

Selanjutnya pemerintah akan membayar kompensasi kepada Konsorsium NAA  untuk pengambilalihan 58,8% saham Inalum. Menurut Hidayat, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan terkait pengambilalihan tersebut.

Terutama, mekanisme pengalihan saham yang besarnya US$558 juta serta masa transisi. Kedua negara yakni Indonesia dan Jepang sempat belum sepakat mengenai hal tersebut. “Akhirnya sepakat pengambilalihan melalui asset transfer dan menuju arbitrase,” katanya. PT Inalum akan dikelola oleh Kementerian BUMN sebagai asset baru. Namun, ditegaskannya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan tetap mendampingi selama masa transisi pengambilalihan tersebut.

Terutama terkait dengan hal teknis, administratif, dan legal. Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan