KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan suntikan dana Rp 3,2 triliun kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Suntikan dana tersebut diatur dalam PP No. 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 27 Desember lalu tersebut, suntikan modal tersebut diberikan untuk dua keperluan. Pertama sebesar Rp 1 triliun ditujukan untuk membantu lembaga tersebut meningkatkan kapasitas usaha mereka. Kedua, sebesar Rp 2,2 triliun diberikan untuk membantu Lembaga Pembiayaan Ekspor menjalankan penugasan pemerintah.
Pemerintah suntik Lembaga Pembiayaan Ekspor Rp 3,2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan suntikan dana Rp 3,2 triliun kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Suntikan dana tersebut diatur dalam PP No. 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 27 Desember lalu tersebut, suntikan modal tersebut diberikan untuk dua keperluan. Pertama sebesar Rp 1 triliun ditujukan untuk membantu lembaga tersebut meningkatkan kapasitas usaha mereka. Kedua, sebesar Rp 2,2 triliun diberikan untuk membantu Lembaga Pembiayaan Ekspor menjalankan penugasan pemerintah.