KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyuntikan modal kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 6,2 triliun. Suntikan modal tersebut dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut, HK mendapatkan suntikan modal untuk memperbaiki struktur permodalan. Selain itu, PMN juga diberikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatra.
Pemerintah suntik modal Hutama Karya Rp 6,2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyuntikan modal kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 6,2 triliun. Suntikan modal tersebut dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2021. Berdasarkan beleid tersebut, HK mendapatkan suntikan modal untuk memperbaiki struktur permodalan. Selain itu, PMN juga diberikan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatra.