Pemerintah suntik modal Rp 1 triliun untuk Permodalan Nasional Madani (PNM)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun. 

Pemberian suntikan modal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 31 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau per Senin (6/7).

PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pada 1 Juni 1999 untuk mengemban tugas khusus dalam memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) lewat penyelenggaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen. 


Baca Juga: Pembiayaan naik, PNM siapkan pendanaan baru

BUMN ini juga diharapkan mampu menunjang pertumbuhan pengusaha-pengusaha baru yang memiliki prospek usaha. Dengan bertumbuhnya para pengusaha baru, diharapkan pula terciptanya lapangan pekerjaan yang baru sehingga mampu mendorong sektor riil.

PNM didirikan sebagai pelaksanaan dari Tap XVI MPR/1998 dan berdasarkan PP no. 38 tahun 1999 dengan modal dasar Rp 1,2 triliun dan modal disetor Rp 300 miliar. 

Kemudian, lewat Keputusan Menteri Keuangan no. 487 KMK 017 sebagai turunan dari UU no. 23 tahun 1999, PNM ditunjuk sebagai salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit Program.

Baca Juga: PNM lakukan pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Tahap 1 Seri A Tahun 2017 Rp 750 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi