KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun. Pemberian suntikan modal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 31 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau per Senin (6/7). PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pada 1 Juni 1999 untuk mengemban tugas khusus dalam memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) lewat penyelenggaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Pemerintah suntik modal Rp 1 triliun untuk Permodalan Nasional Madani (PNM)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1 triliun. Pemberian suntikan modal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 31 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau per Senin (6/7). PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk pada 1 Juni 1999 untuk mengemban tugas khusus dalam memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) lewat penyelenggaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen.