JAKARTA. Pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang sudah lama didengung-dengungkan pemerintah, kini masih sering tersendat lantaran masalah lahan. Maklum, pembangunan KEK kerap menjadi ajang spekulasi harga lahan dan properti di sekitar kawasan KEK. Nah, untuk memberikan kepastian harga properti dan lahan di sekitar KEK, kini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembangunan KEK. Aturan baru ini akan merevisi PP nomor 24 tahun 2009 tentang Kawasan Industri. Dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah akan membuat standar mutu investasi yang boleh masuk ke dalam KEK. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, pemerintah akan menyusun standarisasi investasi di KEK. Sehingga, "Jika investasinya tidak sesuai, maka mereka (investor) terpaksa mencari lokasi lain," katanya, kepada KONTAN Selasa (15/9).
| Nama KEK | Lokasi | Sektor industri |
| Bitung | Sulawesi Utara | Perikanan, pengolahan agro dan logistik |
| Maloy Batuta Trans Kalimantan | Kalimantan Timur | Kelapa sawit dan logistik |
| Mandalika | Nusa Tenggara Barat | Pariwisata, MICE, agro industri dan eco tourism |
| Morotai | Maluku Utara | Pengolahan ikan, manufaktur, logistik, pariwisata |
| Palu | Sulawesi Tengah | Pertambangan, pengolahan kakao, karet, rotan, manufaktur alat berat, otomotif, elektronik dan logistik |
| Sei Mangkei | Sumatra Utara | Hilirisasi kelapa sawit, karet logistik, dan energi |
| Tanjung Api-api | Sumatra Selatan | Karet, kelapa sawit, dan industri petrokimia |
| Tanjung Lesung | Banten | Pariwisata |