JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang beruntung mendapatkan PI sebesar 10% tersebut, antara lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Blok Muriah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Blok Offshore North West Java (ONWJ), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Blok Mahakam. Pemberian PI 10% tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam beleid tersebut, BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% berdasarkan kelaziman bisnis.
Pemerintah susun aturan PI 10% untuk daerah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyerahkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang beruntung mendapatkan PI sebesar 10% tersebut, antara lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Blok Muriah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Blok Offshore North West Java (ONWJ), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Blok Mahakam. Pemberian PI 10% tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Dalam beleid tersebut, BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% berdasarkan kelaziman bisnis.