JAKARTA. Pemerintah mengakui kinerja tim pengendalian inflasi daerah (TPID) belum maksimal. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri sedang membuat payung hukum untuk mengatur tim pengendali inflasi daerah ini.Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggung menjelaskan, aturan ini akan mewajibkan seluruh daerah membentuk tim pengendali inflasi. Sebab, hingga saat ini baru ada 64 tim pengendali inflasi daerah dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Padahal, tim ini sudah dibentuk sejak 2008 lalu.Yuswandi menjelaskan, aturan ini bisa berbentuk peraturan menteri dalam negeri ataupun peraturan bersama dengan Bank Indonesia dan pemerintah daerah. Beleid ini akan mengatur mekanisme tim pengendali inflasi, tugas anggota kemudian program kerjanya. "Masalah yang terjadi di pusat dan daerah kan berbeda kompleksitasnya maka pengaturannya juga berbeda," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/11).Menurut Yuswandi, pemerintah daerah nantinya akan berwenang mengendalikan inflasi sebab mereka yang mengetahui bagaimana keadaan pasar di daerah masing-masing. Dengan demikian, Yuswandi berharap bila ada kebutuhan yang langka atau inflasi maka pemerintah daerah bisa segera tanggap. "Dananya sendiri nanti akan menggunakan APBD," imbuh Yuswandi.‎Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, TPID sebaiknya difokuskan kepada desa-desa. "Sebanyak 70 % kemiskinan itu terjadi di desa-desa, jadi peran TPID di desa sangat dibutuhkan," ucap Andi.Seperti diketahui, meski secara nasional trend perkembangan inflasi di Indonesia pada 2011 menurun, masih ada daerah yang tekanan inflasinya cukup tinggi, seperti rata-rata di Pulau Sumatera sebesar 19 %, DKI Jakarta 23 %, dan daerah timur sekitar 16%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah susun aturan tim pengendali inflasi daerah
JAKARTA. Pemerintah mengakui kinerja tim pengendalian inflasi daerah (TPID) belum maksimal. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri sedang membuat payung hukum untuk mengatur tim pengendali inflasi daerah ini.Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temanggung menjelaskan, aturan ini akan mewajibkan seluruh daerah membentuk tim pengendali inflasi. Sebab, hingga saat ini baru ada 64 tim pengendali inflasi daerah dari 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Padahal, tim ini sudah dibentuk sejak 2008 lalu.Yuswandi menjelaskan, aturan ini bisa berbentuk peraturan menteri dalam negeri ataupun peraturan bersama dengan Bank Indonesia dan pemerintah daerah. Beleid ini akan mengatur mekanisme tim pengendali inflasi, tugas anggota kemudian program kerjanya. "Masalah yang terjadi di pusat dan daerah kan berbeda kompleksitasnya maka pengaturannya juga berbeda," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/11).Menurut Yuswandi, pemerintah daerah nantinya akan berwenang mengendalikan inflasi sebab mereka yang mengetahui bagaimana keadaan pasar di daerah masing-masing. Dengan demikian, Yuswandi berharap bila ada kebutuhan yang langka atau inflasi maka pemerintah daerah bisa segera tanggap. "Dananya sendiri nanti akan menggunakan APBD," imbuh Yuswandi.‎Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, TPID sebaiknya difokuskan kepada desa-desa. "Sebanyak 70 % kemiskinan itu terjadi di desa-desa, jadi peran TPID di desa sangat dibutuhkan," ucap Andi.Seperti diketahui, meski secara nasional trend perkembangan inflasi di Indonesia pada 2011 menurun, masih ada daerah yang tekanan inflasinya cukup tinggi, seperti rata-rata di Pulau Sumatera sebesar 19 %, DKI Jakarta 23 %, dan daerah timur sekitar 16%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News