Pemerintah susun aturan turunan UU BPJS



JAKARTA. Pemerintah mulai berbenah menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kementerian Kesehatan mengaku sedang menyiapkan peraturan perundangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan kepesertaan jaminan sosial tersebut.Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku sudah ulai membahas peraturan perundangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dia tengah menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Bantuan Iuran dan RPP Jaminan Kesehatan Masyarakat. Endang menargetkan penyelesaian seluruh peraturan perundangan itu paling lama setahun terhitung sejak BPJS diundangkan. Seperti diketahui, UU BPJS telah disahkan pada 28 Oktober lalu.Endang tak menjelaskan secara detil soal peraturan perundangan itu. Yang jelas, dia mengatakan RPP Pemberian Bantuan Iuran akan menjelaskan besaran bantuan iuran, mekanisme dan tata cara penyediaan dana bantuan iuran dan penyaluran, serta penatausahaan bantuan iuran.Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ridwan Monoarfa mengaku mengawasi pembahasan peraturan perundangan itu. Dia mengaku penyusunan RPP Pemberian Bantuan Iuran itu sudah hampir selesai dan akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan. "Kalau untuk jaminan kesehatan baru dimulai," kata Ridwan kepada KONTAN akhir pekan lalu. Selain itu, Ridwan juga mengungkapkan, penyusunan dan pembahasan RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, dan RPP Jaminan Kematian sudah hampir final. Dia berharao pembahasannya selesai pada Januari 2012 nanti. Sedangkan untuk RPP Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun akan menyusul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can