Pemerintah susun beleid penerapan Smart City



KONTAN.CO.ID - Smart City menjadi salah satu instrumen yang bisa membantu pemerintahan daerah. Namun sayangnya penerapan Smart City di beberapa daerah belum mempunyai pedoman. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soni Sumarsono menyatakan pedoman Smart City harus segera dikeluarkan dalam bentuk payung hukum. Dia bilang, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok draft Peraturan Presiden (Perpres) Smart City. "Perpres ini akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengembangkan Smart City," kata Soni, Rabu (23/8). Menurutnya, beleid ini akan mengatur beberapa hal yakni norma, sistem, kriteria dan prosedur penerapan Smart City. Tak hanya itu, pengaturan sumber pendanaan pembangunan Smart City juga akan dimasukkan dalam aturan ini. Ia bilang, akan ada tiga sumber pendanaan yang akan diatur untuk itu. Pertama, pendanaan yang bersumber dari pemerintah. Ini bisa berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, sumber pendanaan dengan swasta yang bisa melalui berbagai skema. Menurutnya, swasta bisa masuk melalui skema bisnis Goverment to Business (G to B) dengan porsi tertentu. Atau bisa juga melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Ketiga, sumber pendanaan bisa dari dukungan masyarakat melalui berbagai bentuk. Soni menyatakan, pemerintah akan terbuka untuk menggandeng sumber pendanaan selagi tidak melanggar aturan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menuturkan, meski Perpres ini akan dijadikan pedoman, namun pada implementasinya sulit untuk dilakukan standarisasi. Ia bilang, yang bisa dilakukan standarisasinya hanyalah e-government. "Setiap daerah akan punya standar Smart City yang menyesuaikan kondisi tempat tersebut. Yang paling mungkin hanya e-government sebagai pondasinya," jelasnya. Butuh proses implementasi Soni menyatakan draft Perpres ini ditargetkan selesai sebulan ke depan. Namun ia bilang, jika beleid ini telah diundangkan, Pemerintah belum diwajibkan secera serempak menerapkan Smart City. Pasalnya Indonesia masih membutuhkan peningkatan infrastruktur jaringan internet. "Ini nanti masih akan bersifat instruksi, tapi nanti konteksnya tidak dipaksa. Daerah yang siap dan berkomitmen silakan saja mulai," ujarnya. Samuel menjelaskan kesiapan sarana jaringan internet masih menbutuhkan waktu. Saat ini saja, pemenuhan internet baru bisa menjangkau 52% penduduk di tanah air. "Kami berharap nanti kalau Palapa Ring selesai tahun 2019 makin banyak kota yang terlewati jaringan kabel internet kecepatan tinggi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie