KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan ekspor sumber daya alam lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai payung hukum, pemerintah telah merancang draft Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara. Dalam rancangan beleid tersebut menyebutkan, komoditas strategis yang tata kelolanya akan diatur pemerintah meliputi batubara, kelapa sawit dan komoditas sumber daya alam strategis lainnya. "Komoditas sumber daya alam strategis yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," jelas pasal 3 rancangan PP tersebut, seperti dikutip KONTAN, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah Susun Draft PP Baru, Wajibkan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Lewat BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan ekspor sumber daya alam lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai payung hukum, pemerintah telah merancang draft Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara. Dalam rancangan beleid tersebut menyebutkan, komoditas strategis yang tata kelolanya akan diatur pemerintah meliputi batubara, kelapa sawit dan komoditas sumber daya alam strategis lainnya. "Komoditas sumber daya alam strategis yang dimaksud dalam pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor," jelas pasal 3 rancangan PP tersebut, seperti dikutip KONTAN, Rabu (20/5/2026).