KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pemberlakukan insentif dan disisentif bagi daerah yang melakukan kemudahan berusaha. "Saat ini kita sedang menyusun hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Perpres 91 Tahun 2017 tentang Kemudahan Berusaha," ujar Edi Setiadi, Ketua Harian Satgas Nasional dan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Kamis (8/3). Penyusunan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku pemberi kewenangan terkait anggaran.
Pemerintah susun insentif bagi daerah yang beri kemudahan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pemberlakukan insentif dan disisentif bagi daerah yang melakukan kemudahan berusaha. "Saat ini kita sedang menyusun hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Perpres 91 Tahun 2017 tentang Kemudahan Berusaha," ujar Edi Setiadi, Ketua Harian Satgas Nasional dan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Kamis (8/3). Penyusunan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku pemberi kewenangan terkait anggaran.