KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk pencegahan korupsi. Adapun beleid ini nantinya merupakan bentuk revisi dari Perpres No. 55/2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Perpres yang baru ini nantinya akan dibuat jauh lebih sederhaan dari Perpres yang sudah ada. "Saat ini sudah disiapkan Pak Praktikno (Menteri Sekretraris Negara). Perpres yang lalu, agak terlalu complicated, ini lebih disederhanakan," ungkapnya akhir pekan lalu, Jumat (13/5). Menurutnya, di Perpres yang baru ini pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga (K/L) akan berintegrasi untuk mencegah tindakan korupsi. Ini merupakan bentuk dari keprihatinan pemerintah atas kasus korupsi yang masih menjerat pejabat negara.
Pemerintah susun Perpres baru untuk pencegahan korupsi di tingkat K/L
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk pencegahan korupsi. Adapun beleid ini nantinya merupakan bentuk revisi dari Perpres No. 55/2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Perpres yang baru ini nantinya akan dibuat jauh lebih sederhaan dari Perpres yang sudah ada. "Saat ini sudah disiapkan Pak Praktikno (Menteri Sekretraris Negara). Perpres yang lalu, agak terlalu complicated, ini lebih disederhanakan," ungkapnya akhir pekan lalu, Jumat (13/5). Menurutnya, di Perpres yang baru ini pemerintah dalam hal ini kementerian dan lembaga (K/L) akan berintegrasi untuk mencegah tindakan korupsi. Ini merupakan bentuk dari keprihatinan pemerintah atas kasus korupsi yang masih menjerat pejabat negara.