JAKARTA. Jalan panjang penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) belum menemukan titik akhir. Hingga kini, pemerintah belum juga merampungkan payung hukum peta jalan sistem pendalaman layanan keuangan secara menyeluruh ini. Payung hukum tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, dokumen SNKI sudah dimulai sejak tahun 2012. Namun hingga tahun 2014 lalu, pembahasannya belum juga selesai. Malah, adanya nawa cita yang disusun Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat dokumen yang sudah disusun harus direvisi pada tahun 2015. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, SNKI ini dibuat untuk mendorong akses keuangan sebanyak mungkin bagi masyarakat.
Pemerintah susun PP Keuangan inklusif
JAKARTA. Jalan panjang penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) belum menemukan titik akhir. Hingga kini, pemerintah belum juga merampungkan payung hukum peta jalan sistem pendalaman layanan keuangan secara menyeluruh ini. Payung hukum tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, dokumen SNKI sudah dimulai sejak tahun 2012. Namun hingga tahun 2014 lalu, pembahasannya belum juga selesai. Malah, adanya nawa cita yang disusun Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat dokumen yang sudah disusun harus direvisi pada tahun 2015. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, SNKI ini dibuat untuk mendorong akses keuangan sebanyak mungkin bagi masyarakat.