Pemerintah susun PP Keuangan inklusif



JAKARTA. Jalan panjang penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) belum menemukan titik akhir. Hingga kini, pemerintah belum juga merampungkan payung hukum peta jalan sistem pendalaman layanan keuangan secara menyeluruh ini.

Payung hukum tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, dokumen SNKI sudah dimulai sejak tahun 2012. Namun hingga tahun 2014 lalu, pembahasannya belum juga selesai.

Malah, adanya nawa cita yang disusun Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat dokumen yang sudah disusun harus direvisi pada tahun 2015. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, SNKI ini dibuat untuk mendorong akses keuangan sebanyak mungkin bagi masyarakat.


Ke depan, sistem yang akan dibangun berbasis digital, tidak hanya berbasiskan mesin ATM tetapi bisa juga melalui telepon seluler. "Kita akan buka akses, memepermudah pembentukan cabang bank, bisa dalam bentuk agen," kata Bambang, Rabu (3/8) di Jakarta.

Seketaris Menko Perekonomian Lukita Dinarsyat Tuwo mengatakan, implementasi SNKI diperlukan untuk menambah tingkat layanan akses keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75% pada tahun 2019. Salah satu indikator yang akan digunakan adalah dengan melihat jumlah layanan keuangan setiap 1.000 orang.

Selain itu bisa juga dengan melihat rasio antara jumlah rekening formal yang ada di setiap 1.000 orang. Ketiga, indikator yang akan digunakan adalah dari sisi kualitas yaitu indeks literasi keuangan.

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, yang terpenting dalam startegi nasional ini adalah memasukan program sertifikasi aset. "Kalau orang memiliki sertifikat, akses ke pendanaan akan lebih terbuka," katanya.

Dalam Perpres SNKI ini nantinya juga akan menyepakati pembentukan tim pengarah dewan nasional keuangan inklusif yang dipimpin presiden. Menko perekonomian akan enjabat sebagai ketua harian, wakil ketua I Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua II Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara anggotanya terdiri dari Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Polhukam, Menko Maritim, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menteri Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia