Pemerintah susun regulasi pembangkit tenaga surya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi baru tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk mendukung 1 juta atap. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN, target penggunaan energi surya di Indonesia mencapai 1.047 Mega Wattpeak (MWp) hingga tahun 2025 mendatang. 

Sampai tahun ini, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 94,42 MWp. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, M. Arifin, mengungkapkan pihaknya sudah memfasilitasi terbentuknya gerakan nasional sejuta surya atap.

"Pembentukan tim gabungan untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang terdiri dari Ditjen EBTKE, Kementerian Keuangan, OJK, PLN, melakukan pertemuan dengan para pelaku bisnis energi surya untuk menyusun peraturan tentang PLTS atap," ujar dia, dalam rilis, Minggu (15/7).


Selama ini, pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,05% dari potensi yang ada. Jadi, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama dalam pengembangan energi surya. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi PLTS yang masih tinggi.

Dalam pengembangan pembangkit energi surya, diantaranya PLTS untuk sistem off grid memerlukan teknologi penyimpanan daya yang lebih andal, sedangkan untuk sistem on grid diperlukan backup pembangkit.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .