Pemerintah susun rencana perlindungan konsumen



JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan menyusun rencana aksi perlindungan konsumen. Rencana aksi tersebut akan mereka tuangkan dalam peraturan presiden.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, ada beberapa rencana yang akan dimasukkan dalam peraturan presiden yang ditargetkan selesai dibahas Mei 2017 ini. 

Pertama, pengetatan pengawasan standarisasi produk. "Nanti akan ada penekanan tanggung jawab ke sisi produsennya, juga pengaturan pengawasan pemerintahnya," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (21/3).


Poin kedua, pendisiplinan pengawasan lembaga pengawas perlindungan konsumen. "Kalau obat dan makanan ya nanti tugas pengawasan BPOM akan didisiplinkan," katanya.

Tingkat perlindungan konsumen di dalam negeri sampai saat ini masih rendah. Walau konsumsi masyarakat dalam lima tahun terakhir ini memberikan konstribusi rata-rata 55,84% terhadap PDB, tapi ternyata konsumen di Indonesia masih banyak belum terlindungi.

Hal ini salah satunya bisa terlihat dari banyaknya barang tidak sesuai standar nasional Indonesia yang beredar di masyarakat. Presiden Joko Widodo mengatakan,  berdasar data yang dimilikinya, dari seluruh barang konsumsi beredar di pasaran saat ini, baru 42% yang sudah sesuai SNI. Dengan kata lain, 58% lainnya, masih belum sesuai standar yang ditetapkan.

Selain kepatuhan, rendahnya perlindungan konsumen juga bisa dilihat dari pengetahuan masyarakat atas produk yang mereka beli dan pakai. Jokowi bilang, sampai saat ini masyarakat Indonesia banyak belum memahami hak mereka sebagai konsumen.

Kondisi tersebut bisa dilihat dari indeks kepercayaan konsumen di Indonesia tahun 2016 yang hanya mencapai 30,86%. "Mereka baru sampai level paham," kata Jokowi.

Masalah itu, juga bisa dilihat dari tingkat pengaduan konsumen. Jokowi bilang, perilaku pengaduan konsumen Indonesia masih rendah. Dari satu juta penduduk, tingkat pengaduan masyarakat Indonesia atas masalah yang mereka alami terkait produk rata-ratanya baru mencapai 4,1.

Tingkat pengaduan tersebut, kalah jauh jika dibandingkan dengan Korea Selatan. Di Negeri Gingseng tersebut, tingkat rata-rata tingkat pengaduan konsumen sudah mencapai 64 per satu juta penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie