Pemerintah susun sanksi daerah yang belum bentuk Satgas online single submission



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun sanksi yang akan dikenakan bagi daerah yang belum membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendukung peluncuran sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias online single submission (OSS).

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 16 Mei 2018, dari dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, sudah 82% yang membentuk satgas. Dengan kata lain masih ada 92 kabupaten dan kota yang belum terbentuk satgas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk menyelesaikan masalah tersebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan sanksi apa yang akan dikenakan bagi daerah yang belum membentuk satgas.


"Jadi kita tunggu Mendagri saja," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/5). Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya siap untuk mendorong daerah untuk segera membentuk satgas. Tak hanya itu, pihaknya pun siap untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk masalah sanksi.

"Misalnya apakah akan berefek ke anggaran atau seperti apa nanti akan dibahas," tambah Tjahjo. Sekadar tahu saja, 92 kabupaten dan kota yang belum membentuk satgas itu, antara lain Kab Ciamis, Indramayu, dan Majalengka yang ada di Provinsi Jawa Barat. Kemudian Kota Purbolinggo, Jawa Timur dan Kab, Malinau dan Nunukan di Kalimantan Utara.

Tapi setidaknya tercatat Provinisi Papua yang mendominasi daerah yang belum membentuk satgas. Pasalnya, ada 26 kabupaten yang belum memenuhi titah pemerintah tersebut.

Sekadar tahu saja, satgas diperlukan jika ada hambatan dalam perizinan. Dalam artian, kalau ada hambatan, maka satgas akan mengambil alih, sehingga investor tidak perlu bolak-balik mengurus izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia