KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun sanksi yang akan dikenakan bagi daerah yang belum membentuk satuan tugas (satgas) untuk mendukung peluncuran sistem perizinan terintegrasi berbasis online alias online single submission (OSS). Adapun berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 16 Mei 2018, dari dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, sudah 82% yang membentuk satgas. Dengan kata lain masih ada 92 kabupaten dan kota yang belum terbentuk satgas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk menyelesaikan masalah tersebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan sanksi apa yang akan dikenakan bagi daerah yang belum membentuk satgas.
"Jadi kita tunggu Mendagri saja," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/5). Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya siap untuk mendorong daerah untuk segera membentuk satgas. Tak hanya itu, pihaknya pun siap untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk masalah sanksi.