KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan aturan turunan untuk implementasi pajak karbon. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun 4 pelaksanaan pajak karbon. Keempat aturan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon, PP tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon, dan PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon. “Jadi bagaimana nanti memungutnya, bagaimana membayarnya, termasuk bagaimana melaporkannya, itu seperti kayak kita melapor SPT PPN atau SPT PPH tahunan, itu nanti ditetapkan di tata caranya itu (diatur) melalui PMK,” ujar Hadi dalam Webinar bertajuk ‘Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Sub Sektor Ketenagalistrikan, Kamis (2/12).
Pemerintah susun sejumlah aturan pelaksanaan pajak karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan aturan turunan untuk implementasi pajak karbon. Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun 4 pelaksanaan pajak karbon. Keempat aturan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon, PP tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon, dan PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon. “Jadi bagaimana nanti memungutnya, bagaimana membayarnya, termasuk bagaimana melaporkannya, itu seperti kayak kita melapor SPT PPN atau SPT PPH tahunan, itu nanti ditetapkan di tata caranya itu (diatur) melalui PMK,” ujar Hadi dalam Webinar bertajuk ‘Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Sub Sektor Ketenagalistrikan, Kamis (2/12).