Pemerintah susun stranas cegah korupsi



JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas-PPK) Jangka Menengah (2012-2014) dan Jangka Panjang (2012-2025). Strategi nasional itu nantinya bakal berupa Peraturan Presiden (Perpres). “Stranas-PPK ini merupakan arahan Presiden yang telah dipertajam dan diperdalam. Suatu konsep yang jelas, tidak hanya sepotong-potong untuk jangka menengah dan panjang," kata Wakil Presiden Boediono, Rabu (18/4).Dalam proses penyusunannya, Stranas-PPK melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), lembaga penegak hukum, masyarakat sipil penggiat antikorupsi, serta pakar lokal maupun internasional.Kepala Bappenas Armida Alisyahbana menyampaikan bahwa memberantas korupsi adalah itikad berkesinambungan pemerintah. "Untuk jangka panjang (2012-2025), visinya adalah mewujudkan kehidupan bangsa yang antikorupsi dengan didiukung sistem nilai budaya yang berintegritas," ujarnya.Sedangkan untuk jangka menengah (2012-2014) adalah terwujudnya tata-kepemerintahan yang bebas korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem nilai budaya yang berintegritas. Untuk mewujudkannya, terdapat enam strategi, yaitu pencegahan; penegakan hukum; harmonisasi peraturan perundang-undangan; kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi; pendidikan dan budaya antikorupsi; dan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemberantasan korupsi.Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, keberhasilan dari Stranas-PPK diukur berdasarkan tiga indikator keberhasilan utama, yaitu peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia; kesesuaian antara pengaturan antikorupsi di Indonesia dengan UNCAC; serta Sistem Integritas Nasional yang akan dikembangkan oleh KPK. “Masing-masing strategi pun diukur melalui indikator kinerja yang telah dipilih untuk mendukung pencapaian visi-mis Stranas-PPK,” katanya.Pemerintah telah menerbitkan Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi pada tahun 2010 dan 2011, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 pada tanggal 12 Mei 2011, dan Inpres 17 Tahun 2011 pada tanggal 19 Des 2011. Dan pada tahun 2013 dan 2014 akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN).Sasaran yang akan dicapai pada road map PPK jangka menengah 2012-2014 adalah pencapaian IPK/CPI sebesar 3 pada tahun 2011; 3,5 (2012); 4,25 (2013); 5 (2014). Selain itu, dilakukan pula kesesuaian ratifikasi UNCAC sebanyak 30% pada tahun 2012; 70% (2013); dan 80% (2014).Untuk road map PPK jangka panjang 2012-2025, sasaran yang akan dicapai IPK/CPI sebesar 5 pada periode 2012-2014; 6,5 (2015-2019); 7,9 (2020-2024); dan 8 (2025). Sedangkan kesesuaian ratifikasi UNCAC diharapkan mencapai 80% periode 2012-2014; dan 100% pada periode 2015-2019; 2020-2024; 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie