KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Nantinya Badan Pangan Nasional akan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah presiden. Saat ini pembentukan badan baru tersebut masih dalam penyusunan struktur. "Sekarang sedang disiapkan strukturalnya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/8).
Musdhalifah meyakini keberadaan Badan Pangan Nasional tidak bertabrakan dengan lembaga yang sudah ada. Termasuk dengan Perum Bulog dan BUMN pangan. Baca Juga: Jokowi resmi bentuk Badan Pangan Nasional, ini tugasnya Badan Pangan Nasional memiliki fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Sehingga BUMN pangan akan bertindak sebagai operator. "BUMN pangan akan sebagai operator," terang Musdhalifah.