Pemerintah Tahan Harga BBM, Berapa Harga Keekonomian Pertamax 92? Ini Kata Pakar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih konsisten mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi maupun non-subsidi di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Saat ini, harga Pertalite dipatok Rp 10.000 per liter, sementara harga keekonomiannya mencapai Rp 16.088 per liter. Tak hanya Pertalite, harga Pertamax pun masih ditahan di level Rp 12.300 per liter.

Founder & Advisor ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, secara teknis harga produk dengan nilai oktan lebih tinggi seharusnya memiliki nilai pasar yang lebih besar.


"Harga keekonomian Pertamax normalnya tentu lebih tinggi daripada Pertalite," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Pertamax Tak Naik, Segini Perkiraan Harga Keekonomiannya

Jika merujuk pada estimasi harga pasar saat ini, selisih antara harga jual Pertamax dengan harga keekonomiannya terbilang cukup lebar.

Pri memproyeksikan, harga pasar untuk BBM jenis RON 92 tersebut sudah melambung jauh di atas harga yang dibayar konsumen saat ini. 

"(Harga keekonomian Pertalite) kurang lebih di rentang seperti yang sekarang beredar itu. Pertamax kemungkinan saat ini di kisaran Rp 18.000 - Rp 19.000 per liter," tambahnya.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa Pertamax, yang sejatinya merupakan BBM non-subsidi, juga mendapatkan sokongan dana dari pemerintah agar harganya tidak melambung tinggi di masyarakat.

Pasalnya, terdapat selisih hingga Rp 6.700 per liter jika membandingkan harga jual saat ini dengan batas atas estimasi harga keekonomian.

Baca Juga: Pertamina Kerek Harga BBM Pertamax Turbo, Dex dan Dexlite, Ini Daftar Terbaru

Pri menjelaskan, beban selisih harga tersebut tidak serta merta hilang, melainkan dialihkan melalui skema keuangan negara.

"Selisih harga keekonomian Pertamax dengan harga jual selama ini (terlebih selama perang belakangan ini) sebagian masih ditanggung negara melalui mekanisme kompensasi kepada badan usaha," jelasnya.

Dalam mekanisme ini, kata Pri, pemerintah memberikan dana kompensasi kepada badan usaha penugasan, yakni PT Pertamina, untuk menutup kerugian akibat menjual BBM di bawah harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News