Jakarta. Pemerintah memastikan tidak akan menentukan besaran tarif atas dan bawah untuk tarif taksi aplikasi dalam hal ini Grab car dan Uber Taxi. Penentuan tarif hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari pengguna jasa dengan perusahaan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan bahwa taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa dan tidak memakai plat kuning sehingga tidak mengikuti aturan seperti taksi konvensional yang memiliki tarif atas dan bawah. Selain itu, taksi aplikasi privasinya lebih terlindungi. "Kalau taksi online sesuai Permenhub no 32/2016 tidak ada persetujuan dari pemerintah. Hanya kesepakatan saja dari pengguna jasa dengan perusahaan," kata dia.
Pemerintah tak akan atur tarif taksi online
Jakarta. Pemerintah memastikan tidak akan menentukan besaran tarif atas dan bawah untuk tarif taksi aplikasi dalam hal ini Grab car dan Uber Taxi. Penentuan tarif hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari pengguna jasa dengan perusahaan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan bahwa taksi aplikasi masuk ke dalam kategori sewa dan tidak memakai plat kuning sehingga tidak mengikuti aturan seperti taksi konvensional yang memiliki tarif atas dan bawah. Selain itu, taksi aplikasi privasinya lebih terlindungi. "Kalau taksi online sesuai Permenhub no 32/2016 tidak ada persetujuan dari pemerintah. Hanya kesepakatan saja dari pengguna jasa dengan perusahaan," kata dia.