JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, kalau pemerintah tidak akan menggenakan pajak penghasilan (PPh) berganda alias double taxation kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Jaminan tersebut dituangkan Darmin lewat peraturan direktur jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 dengan tajuk Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Adapun tenaga kerja dimaksud adalah orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. "Pekerja yang dimaksud merupakan subyek pajak luar negeri," ujar Darmin dalam pasal 2 Perdirjen 2/2009.
Pemerintah Tak Akan Kenakan Pajak Penghasilan Ganda Kepada TKI
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, kalau pemerintah tidak akan menggenakan pajak penghasilan (PPh) berganda alias double taxation kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Jaminan tersebut dituangkan Darmin lewat peraturan direktur jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 dengan tajuk Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Adapun tenaga kerja dimaksud adalah orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. "Pekerja yang dimaksud merupakan subyek pajak luar negeri," ujar Darmin dalam pasal 2 Perdirjen 2/2009.