JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan isyarat untuk menunda perpanjangan kontrak atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, akan tetap mengikuti aturan bahwa perpanjangan Kontrak Karya (KK) baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Sudah pasti pemerintah akan stick pada aturan, karena aturan yang berlaku dua tahun, kita akan tetap gunakan itu," jelas dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (22/7). Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut meminta pemerintah mengikuti aturan yang berlaku yaitu untuk memakai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Dimana dalam aturan tersebut, perpanjangan Kontrak Karya baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Tapi jangan lupa Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi," ungkapnya. Lebih lanjut ia bilang, pemerintah tidak akan gegabah untuk memutus kontrak Freeport begitu saja. Pasalnya, pemerintah telah berkomitmen untuk tetap menjaga investasi perusahaan asal Amerika itu. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang giat untuk menggenjot investasi. Sudirman bilang, tidak mungkin membiarkan investasi yang sudah berjalan diabaikan begitu saja. "Tidak ada satu sinyal pun untuk memutus (investasi). Tapi memang, peraturan perundangan tidak sesuai dengan yang saat ini, yang mesti kita katakan adalah hukumnya belum bisa dilakukan (perpanjangan kontrak), tapi secara pesan kami ingin jaga kelangsungan investasi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah tak akan percepat IUPK untuk Freeport
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan isyarat untuk menunda perpanjangan kontrak atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, akan tetap mengikuti aturan bahwa perpanjangan Kontrak Karya (KK) baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Sudah pasti pemerintah akan stick pada aturan, karena aturan yang berlaku dua tahun, kita akan tetap gunakan itu," jelas dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (22/7). Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut meminta pemerintah mengikuti aturan yang berlaku yaitu untuk memakai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Dimana dalam aturan tersebut, perpanjangan Kontrak Karya baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. "Tapi jangan lupa Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi," ungkapnya. Lebih lanjut ia bilang, pemerintah tidak akan gegabah untuk memutus kontrak Freeport begitu saja. Pasalnya, pemerintah telah berkomitmen untuk tetap menjaga investasi perusahaan asal Amerika itu. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang giat untuk menggenjot investasi. Sudirman bilang, tidak mungkin membiarkan investasi yang sudah berjalan diabaikan begitu saja. "Tidak ada satu sinyal pun untuk memutus (investasi). Tapi memang, peraturan perundangan tidak sesuai dengan yang saat ini, yang mesti kita katakan adalah hukumnya belum bisa dilakukan (perpanjangan kontrak), tapi secara pesan kami ingin jaga kelangsungan investasi," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News