KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2023-2027. Mahfud mengatakan, Pansel tidak dibentuk karena pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadi lima tahun atau berakhir pada 2024. "Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel, pemerintah tidak membentuk Pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK," kata Mahfud seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, 4 Hakim MK Berbeda Pendapat Sebaliknya, Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan. Namun, Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023. Menurut Mahfud, tidak dibentuknya pansel pimpinan KPK sudah menjadi bukti bahwa pemerintah mengikuti putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. "Tidak bakal segera (mengeluarkan keppres), kan itu (masa jabatan) habisnya nanti masih 19 Desember, tetapi kalau pemerintah tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang (perpanjangan masa) jabatan itu," kata dia. Mantan ketua MK ini mengatakan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya. "Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konsttusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud. Pemerintah sebelumnya menyebut bahwa pembentukan calon pimpinan KPK sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan bakal mulai bekerja pada pertengahan Juni 2023. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu (24/5/2023), tepat satu hari sebelum MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan KPK. Adapun MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga: Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama. MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Kemudian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu sudah berlaku sejak sekarang. Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga pengujung 2024. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar saat dihubungi
Kompas.com, Jumat (26/5/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto