JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah. Pemerintah menilai, syarat dalam UU Pilkada saat ini sudah ideal. "Kalau dari pemerintah, kita inginnya tetap," kata Tjahjo sebelum rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4). Pernyataan Tjahjo itu sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan calon perseorangan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya.
Pemerintah tak berniat ubah syarat dalam Pilkada
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah. Pemerintah menilai, syarat dalam UU Pilkada saat ini sudah ideal. "Kalau dari pemerintah, kita inginnya tetap," kata Tjahjo sebelum rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4). Pernyataan Tjahjo itu sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan calon perseorangan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya.