Pemerintah tak berniat untuk bangkrutkan tambang



JAKARTA. Sebanyak 25 perusahaan tambang meneken Nota Kesepahaman Amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah. Jumlah itu terdiri dari enam perusahaan pemegang KK dan 19 perusahaan PKP2B. Adapun bagian-bagian perjanjian yang diamandemen yakni wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa pertambangan dalam negeri. Menteri ESDM, Jero Wacik dalam sambutannya mengatakan, tidak ada niat pemerintah untuk membangkrutkan perusahaan dengan adanya UU Minerba No 4 tahun 2009, begitu pula dengan renegosiasi ini. "Pemerintah niatnya tulus. Sekarang sudah ada 25 dari 112 perusahaan," kata Jero disambut tepuk tangan meriah para hadirin. Sementara itu, Dirjen Minerba, R Sukhyar mengatakan, nota kesepahaman ini hanyalah ikatan moral, yang belum memiliki kekuatan hukum. Nantinya enam prinsip yang telah disepakati ke-25 perusahaan KK dan PKP2B tersebut akan dideskripsikan, dirinci dan dituangkan dalam amanded contract. "Ini 6 isu utama yang disepakati. Atas dasar ini akan kita tuangkan ke dalam narasi kontrak," kata dia. Menurut Sukhyar, kontrak amandemen tidak dibuat sembarangan, karena selain dituangkan dalam tata bahasa hukum yang benar dan tepat, kontrak setebal puluhan lembar tersebut akan disusun oleh certified translator. "Jadi tidak sembarangan," imbuhnya. Adapun perusahaan pemegang KK yang bersedia mengamandemen perjanjian adalah: 1. PT Karimun Granite (luas wilayah 2.761 hektare) 2. PT Tambang Mas Sable (23.500 ha) 3. PT Tambang Mas Sangihe (82.091 ha) 4. PT Iriana Mutiara Mining (16.470 ha) 5. PT Iriana Mutiara Indeburg (95.280 ha) 6. PT Woyla Aceh Minerals (24.260 ha) Sementara itu, perusahaan pemegang PKP2B adalah: 1. PT Mandiri Inti Perkasa (9.240 ha) 2. PT Jorong Barutama Greston (9.556 ha) 3. PT Trubaindo Coal Mining (22.687 ha) 4. PT Kartika Selabumi Mining (15.000 ha) 5. PT Riau Bara Harum (24.450 ha) 6. PT Selo Argokencono Sakti (12.010 ha) 7. PT Banjar Intan Mandiri (6.625 ha) 8. PT Dharma Puspita Mining (2.811 ha) 9. PT Abadi Batubara Cemerlang (15.000 ha) 10. PT Tanjung Alam Jaya (6.038 ha) 11. PD Baramarta (2.622 ha) 12. PT Kadya Caraka Mulia (4.628 ha) 13. PT Batu Alam Selaras (8.139 ha) 14. PT Ekasatya Yanatama (5.587 ha) 15. PT Selo Argodedali (15.000 ha) 16. PT Barapramulya Abadi (15.000 ha) 17. PT Adimas Baturaja Cemerlang (21.383 ha) 18. PT Astaka Dodol (23.700 ha) 19. Baturona Adimulya (23.700 ha)

(Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan