JAKARTA. Pemerintah memang memperkirakan ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun, jika memberlakukan kebijakan pengampunan pajak. Namun, yang akan dimasukan dalam Anggaran Pendapapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2016, pemerintah hanya memasukan sebesar Rp 165 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjongoro mengaku pihaknya memang memasang target yang konservatif. "Kita tidak memasukan seluruhnya ke dalam target," ujar Bambang, Senin (23/5) di Jakarta. Seperti diketahui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan harta dengan syarat membayar uang tebusan. Begitupun jika mereka hendak memindahkan aset mereka yang berada di luar negeri ke dalam negeri.
Tak semua dana tax amnesty tercantum di APBN
JAKARTA. Pemerintah memang memperkirakan ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun, jika memberlakukan kebijakan pengampunan pajak. Namun, yang akan dimasukan dalam Anggaran Pendapapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2016, pemerintah hanya memasukan sebesar Rp 165 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjongoro mengaku pihaknya memang memasang target yang konservatif. "Kita tidak memasukan seluruhnya ke dalam target," ujar Bambang, Senin (23/5) di Jakarta. Seperti diketahui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan harta dengan syarat membayar uang tebusan. Begitupun jika mereka hendak memindahkan aset mereka yang berada di luar negeri ke dalam negeri.