KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut berkas yang diterima Kontan.co.id, Rabu (2/11) pemohon adalah Dosen Filsafat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bernama E Fernando M Manullang. Dalam berkas itu, sidang pertama adalah Kamis, 2 November 2017, pukul 11.00 WIB. Poin-poin yang disampaikan pemohon di antaranya alasan kegentingan dari perppu itu yang memaksa.
Pemerintah tak hadir di sidang perdana Perppu AEoI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut berkas yang diterima Kontan.co.id, Rabu (2/11) pemohon adalah Dosen Filsafat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bernama E Fernando M Manullang. Dalam berkas itu, sidang pertama adalah Kamis, 2 November 2017, pukul 11.00 WIB. Poin-poin yang disampaikan pemohon di antaranya alasan kegentingan dari perppu itu yang memaksa.