JAKARTA. Pemerintah mulai mematok tingkat bunga atas dana yang disimpan di Bank umum. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 77/PMK.05/2016 tentang penempatan uang negara pada bank umum, bunganya tidak boleh melebih suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), alias BI rate. Dalam aturan sebelumnya, setiap dana pemerintah yang ditempatkan bisa mendapatkan bunga sesuai dengan banchmark, atau rata-rata tingkat bunga simpanan di Bank umum. Nah, dengan beleid ini pemerintah berharap bisa mengendalikan bunga Bank. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi kompetisi yang mengakibatkan suku bunga naik tak terkendali. "Kita ingin dana pemerintah yang disimpan dengan batasan, maksimumnya BI rate," kata Bambang di Jakarta, Selasa (17/5).
Pemerintah tak ingin ada kompetisi bunga simpanan
JAKARTA. Pemerintah mulai mematok tingkat bunga atas dana yang disimpan di Bank umum. Dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 77/PMK.05/2016 tentang penempatan uang negara pada bank umum, bunganya tidak boleh melebih suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), alias BI rate. Dalam aturan sebelumnya, setiap dana pemerintah yang ditempatkan bisa mendapatkan bunga sesuai dengan banchmark, atau rata-rata tingkat bunga simpanan di Bank umum. Nah, dengan beleid ini pemerintah berharap bisa mengendalikan bunga Bank. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi kompetisi yang mengakibatkan suku bunga naik tak terkendali. "Kita ingin dana pemerintah yang disimpan dengan batasan, maksimumnya BI rate," kata Bambang di Jakarta, Selasa (17/5).