Pemerintah tak ingin UU Pilkada direvisi



JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah tidak berencana mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota demi mempertimbangkan kepentingan kelompok tertentu.

"Pemerintah saat ini tidak punya rencana untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada itu. Munculnya wacana revisi lagi terhadap UU itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU," Tjahjo ketika seperti dikutip Antara, Kamis (7/5).

Dia menjelaskan, Pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat untuk menjaga pelaksanaan pilkada pada 9 Desember mendatang agar berjalan lancar sesuai dengan UU dan peraturan.


"Kami bersepakat untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti dapat berjalan sesuai tahapan yang disusun KPU," jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya partai politik yang sedang berproses hukum terkait sengketa kepengurusan, Tjahjo mengatakan, hal itu sebaiknya diselesaikan di internal partai.

Pemerintah tetap berpegang pada undang-undang yang ada, baik UU Pilkada maupun UU Parpol, soal konflik kepengurusan kedua partai tersebut.

"Kemendagri mengikuti keputusan dari Kemenkumham yang konsisten dengan dasar keputusannya pada UU dan keputusan Mahkamah Partai. Pemerintah dan KPU sepakat bahwa terkait masalah internal parpol, kami tidak ingin mengintervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada internal parpol itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan partai yang terjerat proses hukum harus menunggu keputusan "inkracht" atau islah supaya dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

"Saya kira, mudah-mudahan (konflik) Golkar bisa selesai. Kan tergantung mana yang cepat, bisa islah atau keputusan PTUN. Kalau katakanlah putusan PTUN tidak memutuskan apa pun, ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Menurut Wapres, di waktu yang tersisa menjelang tenggat pendaftaran calon kepala daerah, partai tersebut masih memiliki kesempatan, baik untuk menyelesaikan persoalan atau mempercepat proses peradilan.

"Pendaftaran kan Juli, ini masih Mei, jadi Golkar harus menyelesaikannya dalam satu bulan ini atau pengadilan memutuskan segera," jelasnya.

Terkait upaya DPR untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik, Wapres mengatakan hal itu tidak diperlukan mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat.

"Tidak perlu (revisi UU), karena waktunya reses juga kan," kata Wapres.

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Dalam rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5) kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie