KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Pemerintah berhadap dengan diundangkannya beleid tersebut dapat meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena emas granula merupakan bahan baku utama.
Pemerintah tak lagi pungut PPN atas emas granula
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021. Pemerintah berhadap dengan diundangkannya beleid tersebut dapat meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena emas granula merupakan bahan baku utama.