KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H tinggal menunggu hitungan hari. Untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar halalbihalal. Namun halalbilahal untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini harus memenuhi aturan. Berikut aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelaksanaan halalbihalal perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Berdasarkan website Covid19.go.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan terbaru tentang pelaksanaan halalbihalal untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Surat Edaran ini dengan Nomor 003/2219/SJ.
- Daerah PPKM Level 3: jumlah tamu halalbihalal Lebaran maksimal 50 persen dari kapasitas
- Daerah PPKM Level 2: jumlah tamu halalbihalal Lebaran 75 persen dari kapasitas
- Daerah PPKM Level 1: jumlah tamu halalbihalal 100 persen dari kapasitas
- Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh disajikan di tempat.
- Warga dilarang menggelar makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker saat kegiatan halalbihalal.
- Peserta halalbihalal juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.