KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyampaikan, divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PTFI dari Freeport-McMoran kepada pemerintah dilakukan tanpa membayar. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, divestasi saham beriringan dengan perpanjangan kontrak kerja izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport hingga tahun 2061. Hal itu nantinya akan diakomodasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah Tak Mengeluarkan Anggaran untuk Penambahan Saham di Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyampaikan, divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PTFI dari Freeport-McMoran kepada pemerintah dilakukan tanpa membayar. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, divestasi saham beriringan dengan perpanjangan kontrak kerja izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport hingga tahun 2061. Hal itu nantinya akan diakomodasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.