KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak sebagai strategi mendongkrak penerimaan negara pada 2026. Namun, di saat yang sama, pemerintah justru mulai menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), memunculkan anggapan bahwa instrumen tersebut menjadi alternatif untuk mengejar target penerimaan negara. Langkah tersebut terjadi di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan tidak mencapai target APBN 2026.
Baca Juga: Kunjungan Wisman Tembus 6,07 Juta hingga Mei 2026, Kemenpar Yakin Target Tercapai Dalam outlook pemerintah, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun. Sebaliknya, pemerintah justru merevisi naik outlook PNBP menjadi Rp 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 459,2 triliun. Nilai tersebut juga diperkirakan tumbuh 6,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi yang menaikkan tarif layanan publik yang menjadi objek PNBP. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, sejumlah tarif layanan mengalami kenaikan signifikan. Biaya pengangkatan notaris, misalnya, naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta atau melonjak sekitar 233,3%. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah juga meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 4 juta atau naik 60%. Pemerintah juga menaikkan tarif layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk perusahaan bermodal besar.
Baca Juga: Biaya Utang Luar Negeri Pemerintah: Rupiah Lemah, Risiko APBN Terancam? Sebelumnya, dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar dipatok sebesar Rp 1,1 juta per permohonan. Kini, melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah membagi kelompok tersebut menjadi dua kategori. Untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, tarif naik menjadi Rp 1,5 juta. Sementara PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif Rp 5 juta per permohonan. Artinya, pelaku usaha yang mendirikan PT dengan modal di atas Rp 5 miliar harus membayar biaya Rp 3,9 juta lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya atau meningkat sekitar 354,5%. Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif PNBP untuk layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif izin akuntan publik sebesar Rp 1 juta per permohonan dan Rp 1 juta untuk perpanjangan izin. Izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) dikenakan tarif Rp 1,5 juta untuk KAP perseorangan, Rp 3 juta bagi KAP dengan dua hingga empat rekan, serta Rp 6 juta bagi KAP dengan lima rekan atau lebih. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet, menilai secara politik kenaikan tarif PNBP memang mudah dipersepsikan sebagai pengganti kenaikan tarif pajak. "Secara politik kebijakan ini memang terlihat sebagai pengganti kenaikan pajak. Namun dari sudut pandang ekonomi, pajak dan PNBP bukan instrumen yang bisa saling menggantikan," ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Pajak Tak Naik, Tarif PNBP Justru Melonjak di Sejumlah Layanan K/L Menurut Yusuf, pemerintah memang menyatakan strategi peningkatan penerimaan ditempuh melalui perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif. Namun ketika target penerimaan tetap dinaikkan sementara ruang menaikkan tarif pajak ditutup, tekanan fiskal tidak hilang. "Tekanan itu hanya bergeser ke instrumen lain, yaitu PNBP," katanya. Ia menjelaskan, secara konsep PNBP merupakan pembayaran atas layanan yang diberikan negara sehingga besaran tarif seharusnya mencerminkan biaya penyediaan layanan. Menurutnya, apabila tarif mulai ditetapkan untuk mengejar target penerimaan negara, fungsi PNBP bergeser menjadi semacam pajak terselubung. "Bedanya, kenaikan tarif pajak harus melalui pembahasan undang-undang, sedangkan tarif PNBP cukup diatur melalui peraturan pemerintah. Akibatnya, beban ekonomi tetap muncul tetapi dengan pengawasan publik yang lebih terbatas," jelas Yusuf. Yusuf juga meragukan efektivitas strategi tersebut terhadap kondisi fiskal nasional. Menurutnya, kontribusi PNBP terhadap perekonomian jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan perpajakan.
Baca Juga: KKP Siapkan Aturan Baru Untuk Penyaluran Subsidi BBM Bagi Nelayan Dalam RAPBN 2027, penerimaan perpajakan ditargetkan sekitar 10% PDB, sedangkan PNBP hanya sekitar 1,9% PDB dan sebagian dari sektor sumber daya alam. "Artinya, kenaikan tarif layanan Kemenkum tidak akan banyak mengubah posisi fiskal secara nasional, tetapi dampaknya sangat besar bagi kelompok yang langsung terkena," katanya. Ia menilai kenaikan tarif sejumlah layanan justru berpotensi menghambat upaya pemerintah mendorong pelaku usaha masuk ke sektor formal. Sebagai contoh, Yusuf menyoroti kenaikan biaya pendaftaran merek dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Menurutnya, kenaikan tersebut justru meningkatkan biaya untuk masuk ke sektor formal. Padahal pemerintah sedang mendorong pelaku usaha informal dan ekonomi digital agar masuk ke sistem resmi. "Di sini muncul kontradiksi. Kita ingin lebih banyak usaha menjadi formal, tetapi biaya untuk memperoleh perlindungan hukum justru dinaikkan," imbuh Yusuf. Menurut Yusuf, layanan seperti pendaftaran merek dan pendirian badan hukum tidak hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha, tetapi juga menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi negara berupa data usaha yang lebih baik, peningkatan kepastian hukum, serta basis pajak yang semakin jelas. Oleh karena itu, layanan dengan manfaat sosial tersebut seharusnya tidak dikenakan tarif yang terlalu tinggi. Di sisi lain, Yusuf mengakui penyesuaian tarif memang dapat dibenarkan apabila mempertimbangkan inflasi dan kenaikan biaya penyelenggaraan layanan.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Lahan PTBA Muara Enim Terkuak, Potensi Kerugian Rp 95,9 Miliar Namun, ia bilang, lonjakan tarif yang mencapai puluhan hingga ratusan persen sulit dijelaskan semata-mata oleh peningkatan biaya operasional. "Penyesuaian tarif karena inflasi adalah hal yang wajar. Namun kenaikan hingga sekitar 56% dalam waktu relatif singkat sulit dijelaskan hanya oleh kenaikan biaya. Itu menunjukkan tarif lebih banyak ditentukan oleh kebutuhan penerimaan daripada biaya layanan, padahal secara prinsip PNBP seharusnya berbasis biaya," ungkapnya.
Yusuf juga mengingatkan adanya persoalan kelembagaan dalam mekanisme PNBP. Sebab, sebagian penerimaan tersebut dapat digunakan kembali oleh kementerian atau lembaga pemungut. Kondisi tersebut menciptakan insentif bagi birokrasi untuk lebih fokus meningkatkan penerimaan daripada meningkatkan kualitas layanan. "Pada layanan yang bersifat monopoli negara seperti paspor atau pendaftaran merek, kenaikan tarif memang hampir pasti akan menambah penerimaan karena masyarakat tidak memiliki alternatif. Namun itu lebih mencerminkan kekuatan monopoli daripada efisiensi pelayanan," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News