JAKARTA. Undang undang mineral dan batubara (UU Minerba) yang menyangkut pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, masih banyak mengalami tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain masih menuai pro dan kontra. Peraturan UU Minerba yang baru dirasa banyak pengamat dan pengusaha tambang lain kurang adil. Alasannya, ada sejumlah perusahaan besar milik asing yang terkesan dijadikan anak emas oleh pemerintah. Demikian sejumlah poin dalam diskusi publik hari ini yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama para pengamat tambang dan pemerintah di Jakarta.
Pemerintah tak pandang bulu soal aturan minerba
JAKARTA. Undang undang mineral dan batubara (UU Minerba) yang menyangkut pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, masih banyak mengalami tumpang tindih dengan peraturan perundangan lain masih menuai pro dan kontra. Peraturan UU Minerba yang baru dirasa banyak pengamat dan pengusaha tambang lain kurang adil. Alasannya, ada sejumlah perusahaan besar milik asing yang terkesan dijadikan anak emas oleh pemerintah. Demikian sejumlah poin dalam diskusi publik hari ini yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama para pengamat tambang dan pemerintah di Jakarta.