KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini belum mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asal luar negeri. Padahal perusahaan digital raksasa seperti Amazon, Spotify, Netflix, dan lain sebagainya sudah meningmati manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam tatanan baru konteks perpajakan internasional untuk perusahaan digital ke depan akan dikenakan PPh oleh negara di mana perusahaan tersebut memperoleh penghasilan. Ini tanpa melihat lagi apakah di negara sumber penghasilan perusahaan digital tersebut hadir secara fisik atau tidak. Baca Juga: Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?
Pemerintah tak pungut PPh perusahaan digital, begini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini belum mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asal luar negeri. Padahal perusahaan digital raksasa seperti Amazon, Spotify, Netflix, dan lain sebagainya sudah meningmati manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam tatanan baru konteks perpajakan internasional untuk perusahaan digital ke depan akan dikenakan PPh oleh negara di mana perusahaan tersebut memperoleh penghasilan. Ini tanpa melihat lagi apakah di negara sumber penghasilan perusahaan digital tersebut hadir secara fisik atau tidak. Baca Juga: Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?