Pemerintah Tak Risau Daya Beli Tertekan Imbas Kenaikan Harga Jual Rokok di 2025



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok di 2025.

Kendati begitu, Menteri Koordinatir Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak ambil pusing efek kenaikan harga jual eceran rokok tersebut terhadap perekonomian tahun depan, termasuk daya beli masyarakat.

Ia hanya memastikan, kenaikan harga jual eceran rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi konsumsi masyarakat dari barang-barang berbahaya bagi kesehatan, seperti rokok.


"Tentu kita hanya berharap barang-barang yang untuk (membahayakan) kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/12).

Baca Juga: Harga Jual Rokok Elektrik Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Harga Terbarunya

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro menjelaskan, dalam merumuskan kebijakan tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan dari berbagai aspek aspek penting.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan aspek sosial ekonomi lainnya.

"Terutama pengendalian konsumsi rokok, dengan tetap memperhatikan aspek lainnya yakni penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, dan pemberantasan rokok ilegal," ujar Deni kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/12).

Menurutnya, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi potensi peralihan konsumen ke produk tembakau yang lebih murah atau dikenal sebagai downtrading. 

Selain itu, penyesuaian harga juga dilakukan agar lebih mencerminkan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) terkini.

Baca Juga: Ada Kenaikan! Cek Harga Jual Rokok Elektrik per 1 Januari 2025

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Selanjutnya: Gappri Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak Jika Harga Jual Eceran Rokok Naik

Menarik Dibaca: Minuman yang Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah Tinggi, Cek Daftarnya Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat