Pemerintah Tak Satu Suara untuk Hadapi Qtel



JAKARTA. Meski sudah berlalu hampir tiga bulan, pelaksanaan penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) belum juga menunjukkan titik terang. Bahkan, belakangan ini, muncul indikasi beberapa lembaga pemerintah terkait tak satu suara menyikapi keinginan Qatar Telecom menguasai lebih dari 49% saham Indosat melalui hajatan itu.

Semula, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta masukan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Sebab, setelah mengakuisisi 40,8% saham Indosat dari anak usaha Temasek (Singapore), Qtel berambisi menambah 44,9% saham melalui tender offer sehingga dapat menguasai 85,7% saham.

Mohammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya tetap berpandangan bahwa Qtel hanya boleh menguasai maksimal 49% saham Indosat. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Isinya, perusahaan asing hanya boleh menguasai maksimal 49% saham operator telekomunikasi jaringan tetap dan maksimal 65% saham operator seluler. Nah, Indosat digolongkan dalam operator telekomunikasi jaringan tetap.


"Saya kira jawabannya sudah sangat jelas, bila kami mengacu kepada ketentuan DNI," ujar Nuh kepada KONTAN, hari ini (9/9). Dia menambahkan, keputusan itu sudah bulat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Depkominfo juga merasa tidak perlu meminta pandangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pandangan itu menjadi patokan Bapepam dalam mengambil keputusan.

Alhasil, wasit pasar modal itu hanya mengizinkan penawaran tender atas 8,2% saham Indosat. Sehingga, pasca hajatan itu Qtel mengempit 49% saham Indosat dan tidak melanggar aturan DNI. Meski begitu, Qtel bersikukuh tidak terkait aturan DNI. Sebab, penawaran tender saham Indosat tergolong portofolio investasi. Sedangkan DNI hanya membatasi investasi asing secara langsung atau direct investment. Karena itulah, Qtel juga ingin meminta pendapat BKPM.

M. Lutfi, Kepala BKPM, mengaku saat ini masih mempelajari persoalan tersebut. Dia berjanji akan segera memberi penjelasan. "Karena ini terjadi ketidakjelasan," imbuhnya, hari ini. Yang jelas, saat ini BKPM tidak dalam posisi pengambil keputusan. Hal itu merupakan wewenang sepenuhnya Bapepam-LK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie