JAKARTA. Meski sudah berlalu hampir tiga bulan, pelaksanaan penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) belum juga menunjukkan titik terang. Bahkan, belakangan ini, muncul indikasi beberapa lembaga pemerintah terkait tak satu suara menyikapi keinginan Qatar Telecom menguasai lebih dari 49% saham Indosat melalui hajatan itu.Semula, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta masukan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Sebab, setelah mengakuisisi 40,8% saham Indosat dari anak usaha Temasek (Singapore), Qtel berambisi menambah 44,9% saham melalui tender offer sehingga dapat menguasai 85,7% saham.Mohammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya tetap berpandangan bahwa Qtel hanya boleh menguasai maksimal 49% saham Indosat. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Isinya, perusahaan asing hanya boleh menguasai maksimal 49% saham operator telekomunikasi jaringan tetap dan maksimal 65% saham operator seluler. Nah, Indosat digolongkan dalam operator telekomunikasi jaringan tetap.
Pemerintah Tak Satu Suara untuk Hadapi Qtel
JAKARTA. Meski sudah berlalu hampir tiga bulan, pelaksanaan penawaran tender atau tender offer saham PT Indosat Tbk (ISAT) belum juga menunjukkan titik terang. Bahkan, belakangan ini, muncul indikasi beberapa lembaga pemerintah terkait tak satu suara menyikapi keinginan Qatar Telecom menguasai lebih dari 49% saham Indosat melalui hajatan itu.Semula, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta masukan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Sebab, setelah mengakuisisi 40,8% saham Indosat dari anak usaha Temasek (Singapore), Qtel berambisi menambah 44,9% saham melalui tender offer sehingga dapat menguasai 85,7% saham.Mohammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya tetap berpandangan bahwa Qtel hanya boleh menguasai maksimal 49% saham Indosat. Hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Isinya, perusahaan asing hanya boleh menguasai maksimal 49% saham operator telekomunikasi jaringan tetap dan maksimal 65% saham operator seluler. Nah, Indosat digolongkan dalam operator telekomunikasi jaringan tetap.