JAKARTA. Pemerintah mengaku tidak mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di pasaran. “Silakan tanya langsung ke importirnya,” jelas Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) usai melakukan rapat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai dan juga importir minol Kantor Kemendag, Selasa (24/8). Menurut Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban wine dan whisky yang beredar di karaoke dan pub yang ada di Jakarta kebanyakan ilegal. Pasalnya, sejak April lalu tidak ada impor wine dan whisky yang bisa dilakukan secara legal oleh delapan anggota asosiasi."Lantas barang itu dari mana sudah jelas itu pasti ilegal," kata Agoes. Indikasi ilegal juga bisa ditemukan pada botol whisky dan wine yang dijajakan dan dijual terutama di tempat karaokean besar yang terindikasi tidak memiliki kode register ML (merek luar) yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)."Bisa dipastikan, semua minuman golongan B dan C yang beredar sekarang itu adalah ilegal karena tidak memiliki kode ML," ungkap Agus. Untuk minuman golongan A seperti bir, Agus mengaku sudah memiliki kode registrasi ML karena distribusinya tidak terlalu ketat.Ia menilai aturan wajib menggunakan kode registrasi ML terhadap golongan B dan C tersebut hanya berlaku semenjak Juni lalu. Sebelumnya, saat PT Sarinah melakukan monopoli impor maka tidak ada kewajiban menggunakan registrasi kode ML. "Setelah izin impor diberikan kepada swasta, maka importir diwajibkan mendapatkan kode registrasi ML," terang Agoes.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah tak tahu peredaran minol ilegal?
JAKARTA. Pemerintah mengaku tidak mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di pasaran. “Silakan tanya langsung ke importirnya,” jelas Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) usai melakukan rapat dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai dan juga importir minol Kantor Kemendag, Selasa (24/8). Menurut Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban wine dan whisky yang beredar di karaoke dan pub yang ada di Jakarta kebanyakan ilegal. Pasalnya, sejak April lalu tidak ada impor wine dan whisky yang bisa dilakukan secara legal oleh delapan anggota asosiasi."Lantas barang itu dari mana sudah jelas itu pasti ilegal," kata Agoes. Indikasi ilegal juga bisa ditemukan pada botol whisky dan wine yang dijajakan dan dijual terutama di tempat karaokean besar yang terindikasi tidak memiliki kode register ML (merek luar) yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)."Bisa dipastikan, semua minuman golongan B dan C yang beredar sekarang itu adalah ilegal karena tidak memiliki kode ML," ungkap Agus. Untuk minuman golongan A seperti bir, Agus mengaku sudah memiliki kode registrasi ML karena distribusinya tidak terlalu ketat.Ia menilai aturan wajib menggunakan kode registrasi ML terhadap golongan B dan C tersebut hanya berlaku semenjak Juni lalu. Sebelumnya, saat PT Sarinah melakukan monopoli impor maka tidak ada kewajiban menggunakan registrasi kode ML. "Setelah izin impor diberikan kepada swasta, maka importir diwajibkan mendapatkan kode registrasi ML," terang Agoes.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News