KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan jaminan terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang dibangun oleh BUMN-BUMN. Pemberian fasilitas jaminan ini telah dilakukan sejak tahun 2008 silam. Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas jaminan berupa jaminan pinjaman dan jaminan obligasi untuk mendukung percepatan penyelenggaraan proyek light rail transit (LRT) Jabodebek. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Wilayah Terintegrasi di Wilayah Jabodebek yang diterbitkan 1 November 2017.
Pemerintah tak terbebani jamin infrastruktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan jaminan terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang dibangun oleh BUMN-BUMN. Pemberian fasilitas jaminan ini telah dilakukan sejak tahun 2008 silam. Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas jaminan berupa jaminan pinjaman dan jaminan obligasi untuk mendukung percepatan penyelenggaraan proyek light rail transit (LRT) Jabodebek. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Wilayah Terintegrasi di Wilayah Jabodebek yang diterbitkan 1 November 2017.