JAKARTA. Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tak mau jika pemerintah disebut melonggarkan aturan mineral tambang dan batubara (minerba). “No, no, no. Saya tidak ingin ada istilah pelonggaran, pengetatan. Saya hanya ingin UU (minerba) ini dijalankan,” kata Hatta, di Jakarta, Senin (13/1). Perkara di luar UU minerba, terkait teknis implementasinya menjadi urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Hatta menegaskan itu menjadi kewenangan Kementerian di bawah Jero Wacik, sepanjang tidak melanggar inti UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), yang muaranya adalah adanya nilai tambah.“Intinya itu harus ada nilai tambah. Muara dari UU itu kan harus ada nilai tambah. Jadi tidak boleh tidak ada nilai tambah,” ujarnya.Hatta menambahkan, meski nilai tambah menjadi tujuan Uuminerba, namun di dalam penjelasannya ada aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Aspek-aspek seperti pendapatan negara, keekonomian daerah, dan tenaga kerja itulah yang sebut Hatta menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan kembali turunan UU minerba, bukan berarti melonggarkan aturan.Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (11/1), telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan itu adalah aturan pelaksanaan UU minerba. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah tak terima dituding longgarkan aturan
JAKARTA. Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tak mau jika pemerintah disebut melonggarkan aturan mineral tambang dan batubara (minerba). “No, no, no. Saya tidak ingin ada istilah pelonggaran, pengetatan. Saya hanya ingin UU (minerba) ini dijalankan,” kata Hatta, di Jakarta, Senin (13/1). Perkara di luar UU minerba, terkait teknis implementasinya menjadi urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Hatta menegaskan itu menjadi kewenangan Kementerian di bawah Jero Wacik, sepanjang tidak melanggar inti UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), yang muaranya adalah adanya nilai tambah.“Intinya itu harus ada nilai tambah. Muara dari UU itu kan harus ada nilai tambah. Jadi tidak boleh tidak ada nilai tambah,” ujarnya.Hatta menambahkan, meski nilai tambah menjadi tujuan Uuminerba, namun di dalam penjelasannya ada aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Aspek-aspek seperti pendapatan negara, keekonomian daerah, dan tenaga kerja itulah yang sebut Hatta menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan kembali turunan UU minerba, bukan berarti melonggarkan aturan.Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (11/1), telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan itu adalah aturan pelaksanaan UU minerba. (Estu Suryowati)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News