KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif guna menanggulangi dampak virus corona alias Covid-19 ke perekonomian Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha. “Setelah tindak lanjut diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), maka ditetapkan ada sebelas sektor tambahan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat media daring, Jumat (17/4). Adapun 11 sektor usaha yang bakal dapat keringanan pajak adalah
- sektor pangan peternakan dan perkebunan hortikultura
- sektor perdagangan bebas dan eceran.
- sektor ketenagalistrikan EBTK
- sektor migas
- sektor pertambangan.
- sektor kehutanan
- sektor pariwisata
- sektor telekomunikasi dan jasa hiburan.
- sektor kontrstuksi
- sektor logistik
- sektor transportasi udara.