JAKARTA. Pebisnis pengolah hasil pertanian hingga pengusaha kapal yang ingin berinvestasi di Tanah Air, bisa tersenyum. Sebab, pemerintah memasukkan mereka dalam sektor industri baru yang berhak menerima diskon pajak atau tax holiday. Rencana itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada tambahan empat industri yang berhak menikmati tax holiday. Yakni, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi non skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Pemerintah tambah 4 sektor penerima tax holiday
JAKARTA. Pebisnis pengolah hasil pertanian hingga pengusaha kapal yang ingin berinvestasi di Tanah Air, bisa tersenyum. Sebab, pemerintah memasukkan mereka dalam sektor industri baru yang berhak menerima diskon pajak atau tax holiday. Rencana itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada tambahan empat industri yang berhak menikmati tax holiday. Yakni, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi non skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).