KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat. Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Baca Juga: Mulai hari ini keluar masuk Jakarta wajib punya SIKM, begini cara mengurusnya
"Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5). Kemudian, pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya. Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.