KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas opsi perbankan bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dalam memenuhi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kali ini, pemerintah memasukkan PT Bank OCBC NISP Tbk ke dalam daftar bank devisa yang dapat melayani penempatan DHE SDA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan OCBC NISP tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026. Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 16 bank yang ditetapkan untuk melayani penempatan DHE SDA melalui skema khusus Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Airlangga menjelaskan, dari total 16 bank tersebut, sebanyak lima merupakan bank BUMN dan 11 lainnya merupakan bank non-BUMN.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Ekspor Batubara dan Sawit, DSI Jadi Perantara Tunggal "Terdapat lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakukan Pemberlakuan Pabean Ekspor (PPE) 1 September 2026," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11). Berikut daftar 16 bank yang dapat melayani penempatan DHE SDA dalam implementasi PP 21/2026:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank Ltd
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China (Hongkong)
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- JP Morgan Chase Bank N.A.
- Citibank N.A.
- PT Bank OCBC NISP Tbk
Perluasan daftar bank devisa tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan khusus dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini memberikan alternatif skema penempatan DHE SDA bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Aturan PHK Terbaru 2026: Ini Rincian Pesangon Jika Perusahaan Tutup Melalui skema khusus tersebut, eksportir dapat memilih untuk menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini berbeda dengan aturan umum yang mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama sekurang-kurangnya 12 bulan. Meski demikian, seluruh DHE SDA tetap wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. Penempatan dana selanjutnya dapat dilakukan melalui bank devisa yang telah ditetapkan Bank Indonesia (BI), termasuk bank non-BUMN. Selain memperluas pilihan bank, pemerintah sebelumnya juga menambah cakupan negara yang memenuhi persyaratan penerapan Pasal 18A. Negara yang masuk dalam perluasan tersebut meliputi Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News