Pemerintah Tambah Bank Penempatan DHE SDA, Kini Ada 16 Bank



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah daftar bank devisa yang dapat melayani penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menambah PT Bank OCBC NISP Tbk ke dalam daftar bank penempatan DHE SDA.

Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 16 bank yang ditetapkan untuk melayani penempatan DHE SDA melalui skema khusus Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.


Baca Juga: Program Koperasi Desa Merah Putih Prabowo Digugat ke MK, Ini Poin Keberatannya

Airlangga menambahkan, penambahan bank tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026.

"Terdapat lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Pilihan ini sifatnya opsional, satu paket secara utuh dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakukan Pemberlakuan Pabean Ekspor (PPE) 1 September 2026," ujar Airlangga dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11).

Secara keseluruhan, terdapat lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN yang dapat digunakan untuk penempatan DHE SDA. 

Penambahan OCBC NISP melengkapi daftar bank non-BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah daftar 16 bank dalam implementasi PP 21/2026 DHE SDA:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
  6. Standard Chartered Bank
  7. Deutsche Bank AG
  8. MUFG Bank Ltd
  9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. Bank of China (Hongkong)
  12. PT Bank ICBC Indonesia
  13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
  14. JP Morgan Chase Bank N.A.
  15. Citibank N.A
  16. PT Bank OCBC NISP Tbk
Perluasan pilihan bank ini berkaitan dengan penerapan ketentuan khusus dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2026.

Melalui ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memilih skema penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. 

Skema ini memberikan alternatif dari ketentuan umum yang mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,47% Kuartal III, Kadin: Manfaatnya Belum Merata ke Sektor Usaha

Dalam skema khusus Pasal 18A, seluruh DHE SDA tetap wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus. 

Namun, penempatan dananya dapat dilakukan di bank devisa yang telah ditetapkan Bank Indonesia, termasuk bank non-BUMN.

Pemerintah sebelumnya juga memperluas cakupan negara yang memenuhi persyaratan Pasal 18A dengan menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News