JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis kebijakan perluasan tax allowance yang akan diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2015, yang merupakan perubahan atas PP No. 52 tahun 2011. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu perubahan aturan ini adalah menambah jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan keringanan pajak. Sebelumnya, jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance hanya 129 bidang usaha, kini bertambah jadi 143 bidang usaha. Hal ini dilakukan, supaya jumlah investasi yang masuk ke Indonesia terus meningkat. "Saya memperkirakan realisasi investasi akan naik hampir dua kali lipat menjadi sebesar Rp 3.500 triliun sepanjang 2015-2019," ujar Franky, Senin (27/4) di jakarta.
Pemerintah tambah daftar penerima tax allowance
JAKARTA. Pemerintah akhirnya merilis kebijakan perluasan tax allowance yang akan diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2015, yang merupakan perubahan atas PP No. 52 tahun 2011. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu perubahan aturan ini adalah menambah jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan keringanan pajak. Sebelumnya, jumlah bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance hanya 129 bidang usaha, kini bertambah jadi 143 bidang usaha. Hal ini dilakukan, supaya jumlah investasi yang masuk ke Indonesia terus meningkat. "Saya memperkirakan realisasi investasi akan naik hampir dua kali lipat menjadi sebesar Rp 3.500 triliun sepanjang 2015-2019," ujar Franky, Senin (27/4) di jakarta.