Pemerintah tambah impor garam 300.000 ton



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) secara diam-diam sudah mengeluarkan izin impor garam sebesar 300.000 ton untuk kebutuhan September sampai dengan Desember 2010. Pemerintah beralasan, izin impor dikeluarkan karena produksi garam nasional yang mengalami penurunan drastis."Izin dikeluarkan karena produksi dalam negeri sangat rendah sekali. Keputusan impor setelah ada rapat bersama di Kementerian Perindustrian," kata Partogi Pangaribuan, Direktur Impor Kemdag di Jakarta, Kamis (7/10). Menurutnya, karena produksi kurang, pemerintah mendapatkan rekomendasi dari pelaku usaha maupun asosiasi produsen garam untuk melakukan impor. Lebih detail, izin impor dikeluarkan bulan September sebesar 150 ribu ton untuk memenuhi permintaan garam di bulan Oktober. Sementara dibulan Oktober ini dikeluarkan izin sebesar 150 ribu ton lagi sampai dengan akhir tahun.Total izin impor yang dikeluarkan sampai Desember adalah 437,5 ribu ton. Sebelum September Kemendag sudah memberikan izin impor sebesar 137,5 ribu ton sampai Agustus. "Yang 137,5 ribu ton sudah terealisasi," kata Partogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: