JAKARTA. Pemerintah menambah jalur penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kini, pemerintah bisa menggelar penjualan SBSN lewat lelang, seperti lelang pada Surat Utang Negara (SUN) konvensional. Dengan cara ini, penetapan kupon SBSN tidak lagi di awal penawaran, melainkan pada saat lelang. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang. Beleid ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2009.
Pemerintah Tambah Jalur Perdagangan SBSN
JAKARTA. Pemerintah menambah jalur penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kini, pemerintah bisa menggelar penjualan SBSN lewat lelang, seperti lelang pada Surat Utang Negara (SUN) konvensional. Dengan cara ini, penetapan kupon SBSN tidak lagi di awal penawaran, melainkan pada saat lelang. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang. Beleid ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2009.