JAKARTA. Pemerintah menambah jalur penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kini, pemerintah bisa menggelar penjualan SBSN lewat lelang, seperti lelang pada Surat Utang Negara (SUN) konvensional. Dengan cara ini, penetapan kupon SBSN tidak lagi di awal penawaran, melainkan pada saat lelang. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang. Beleid ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2009. Menurut PMK itu, Bank Indonesia (BI) akan bertindak sebagai agen lelang SBSN di pasar perdana. Walau bertindak sebagai agen, BI tetap mendapat kesempatan untuk ikut membeli sukuk terbitan pemerintah. Cuma, BI hanya bisa membeli SBSN berjangka waktu pendek di bawah satu tahun.
Pemerintah Tambah Jalur Perdagangan SBSN
JAKARTA. Pemerintah menambah jalur penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kini, pemerintah bisa menggelar penjualan SBSN lewat lelang, seperti lelang pada Surat Utang Negara (SUN) konvensional. Dengan cara ini, penetapan kupon SBSN tidak lagi di awal penawaran, melainkan pada saat lelang. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang. Beleid ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2009. Menurut PMK itu, Bank Indonesia (BI) akan bertindak sebagai agen lelang SBSN di pasar perdana. Walau bertindak sebagai agen, BI tetap mendapat kesempatan untuk ikut membeli sukuk terbitan pemerintah. Cuma, BI hanya bisa membeli SBSN berjangka waktu pendek di bawah satu tahun.