Pemerintah tambah kelonggaran bagi mal dan restoran



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menambah kelonggaran bagi mal serta tempat makan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pelonggaran tersebut dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perbaikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali membuat pemerintah memberikan pelonggaran.

"Penyesuaian kapastias dine in di dalam mal menjadi 50%, dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (30/8).


Selain itu, Luhut juga menyampaikan akan dilakukan uji coba bagi restoran di luar mal di wilayah Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bandung. Terdapat 1.000 restoran yang akan menjalani uji coba dengan kapasitas makan di tempat sebesar 25%.

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri memperkirakan inflasi Agustus 2021 sebesar 0,03%

Selain itu, seluruh industri dapat beroperasi 100% minimal dibagi 2 shift. Hal itu berlaku bagi industri berorientasi ekspor, non esensial, serta industri berorientasi domestik. Hal itu berlaku bagi industri berorientasi ekspor, non esensial, serta industri berorientasi domestik.

Luhut yang menjadi koordinator penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali juga menyebut akan mendorong penggunaan platform Peduli Lindungi. Hal itu dilakukan bagi seluruh sektor yang melakukan penyesuaian.

"Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," terang Luhut.

Selama masa uji coba, telah ada 13,6 juta orang yang melakukan skrining menggunakan platform Peduli Lindungi. Dari angka itu, sekitar 400.000 orang tertolak.

Baca Juga: BPS catat beberapa indikator yang membuat ekonomi kuartal III 2021 melambat

Luhut juga menyampaikan akan ada tambahan indikator warna hitam dalam platform Peduli Lindungi bagi orang yang teridentifikasi positif Covid-19, maupun memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Bila orang dengan kategori hitam tersebut masih melakukan aktivitas publik, maka akan dapat dilakukan isolasi atau karantina.

Bila dilihat dalam rata-rata penambahan kasus positif Covid-19, pada satu pekan PPKM terakhir tercatat rata-rata bertambah 12.886 kasus per hari. Sementara pada pekan sebelumnya tercatat rata-rata 16.760 kasus per hari.

Angka kasus kematian pun mengalami penurunan signifikan. Bila sebelumnya angka kematian selalu berada di atas 1.000 kasus, saat ini rata-rata kematian akibat Covid-19 selama PPKM terakhir sebanyak 753 kasus per hari.

Selanjutnya: Kenaikan harga batubara global dongkrak kinerja Harapan Duta Pertiwi (HOPE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli